Tugas PKN: Teori Kedaulatan - TUGAS PEMBELAJARAN ONLINEKU

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 03 April 2020

Tugas PKN: Teori Kedaulatan


Ajron Azima
IX.F
Teori-Teori kedaulatan

Apa itu kedaulatan?
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama. Dengan demikian, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa Teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi. 

Macam-macam teori kedaulatan

1.Teori Kedaulatan Tuhan
Teori Kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah, mengajarkan bahwa Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima).

2. Teori Kedaulatan Raja
Dalam Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan Raja, yang menggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tidak perlu menaati hukum moral agama, justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak dasar utama teori ini adalah NiccoloMachiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II Principle.  Ia mengajarkan bahwa Negara harus dipimpin oleh seoran Raja yang berkekuasaan mutlak. Sedangkn Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan Negara memang dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antar bangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur Negara dan menghindari homo homini lupus.

3. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori Kedaulatan Negara, kekuasaan tertinggi terletak pada Negara. Sumber kedaulatan adalah Negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu Negara. Hokum dan konstitusi lahir menurut kehendak Negara, dan diabdikan kepada kepentingan Negara.

4.Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori Kedaulatan Hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah. Etika normatif Negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hokum dan penyelenggaraan Negara dibatasi olhhokum. Pelopor teori kedaulatan hokum antara lain : Hugo deGroot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Daguit.  

5. Teori Kedaulatan Rakyat atau Teori Demokrasi
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi). Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat dan konstitusi menjamin hak asasi manusia.  

Negara negara yang menerapkan teori tersebut:
Negara kedaulatan tuhan: Vatikan , Arab Saudi dan Jepang
Negara kedaulatan rakyat:AmerikaSerikat, Perancis, Indonesia dan China
Negara kedaualatanraja:Liechenstein,Inggris,Thailand
Negara kedaulatan hukum : konfederasi jerman dan konfederasi swiss

Teori kedaulatan yang cocok dengan negara indonesia:
Bangsa Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:

”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat.

Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.

Sumber: www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar