Ajron
Azima
IX.F
Teori-Teori kedaulatan
Apa itu kedaulatan?
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Teori ini
berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama. Dengan demikian,
teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa Teori ini menjadi dasar dari
negara-negara demokrasi.
Macam-macam teori kedaulatan
1.Teori
Kedaulatan Tuhan
Teori Kedaulatan Tuhan merupakan
teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah, mengajarkan bahwa Negara dan
pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu
(Causa Prima).
2. Teori Kedaulatan Raja
Dalam Abad Pertengahan
Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan Raja,
yang menggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaan
raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tidak perlu menaati hukum moral
agama, justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia,
maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak dasar utama
teori ini adalah NiccoloMachiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II
Principle. Ia mengajarkan bahwa Negara harus dipimpin oleh
seoran Raja yang berkekuasaan mutlak. Sedangkn Jean Bodin menyatakan bahwa
kedaulatan Negara memang dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja
tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antar bangsa, dan konstitusi
kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas
Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru
diperlukan untuk mengatur Negara dan menghindari homo homini lupus.
3. Teori Kedaulatan
Negara
Menurut teori Kedaulatan Negara, kekuasaan
tertinggi terletak pada Negara. Sumber kedaulatan adalah Negara, yang merupakan
lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan
berdirinya suatu Negara. Hokum dan konstitusi lahir menurut kehendak Negara,
dan diabdikan kepada kepentingan Negara.
4.Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori Kedaulatan Hukum,
kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun
tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah. Etika normatif Negara
yang menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hokum dan
penyelenggaraan Negara dibatasi olhhokum. Pelopor teori kedaulatan hokum antara
lain : Hugo deGroot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Daguit.
5. Teori Kedaulatan
Rakyat atau Teori Demokrasi
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa
kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi).
Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat dan konstitusi menjamin hak asasi
manusia.
Negara negara yang menerapkan teori
tersebut:
Negara kedaulatan tuhan: Vatikan , Arab Saudi dan Jepang
Negara kedaulatan rakyat:AmerikaSerikat, Perancis, Indonesia dan China
Negara kedaualatanraja:Liechenstein,Inggris,Thailand
Negara kedaulatan hukum : konfederasi
jerman dan konfederasi swiss
Teori kedaulatan yang cocok dengan
negara indonesia:
Bangsa Indonesia menganut kedaulatan
rakyat. Dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Bukti lain bahwa kedaulatan berada di
tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea
ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,
yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar
negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945
tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa
negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat.
Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD
1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan
rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan
rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi
pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar